Rabu, 16 November 2011

Ditipu Polisi

Pernah Kena Tilang? Smoga info ini berguna.
Surat tilang ada 2 macam: slip merah dan slip biru.

SLIP MERAH artinya kita menyangkal telah melanggar peraturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan. Biasanya menunggu 2 minggu dan di pengadilan banyak calo, terjadi antrian panjang, dan oknum pengadilan yg melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang. 

SLIP BIRU artinya kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomor rekening tertentu (kalo tdk salah bank BUMN). Setelah itu kita tukarkan bukti transfer dengan SIM/STNK kita di Polsek terdekat dimana kita ditilang.

Denda resmi KUHP mobil tidak lebih dari 50rb dan dananya resmi masuk kas negara. Jadi, jika kena tilang, mintalah SLIP BIRU (beberapa oknum perlu berdebat dahulu dengan kita. Kita harus ngotot minta SLIP BIRU karena petugas berusaha membohongi kita dengan mengatakan SLIP BIRU tidak berlaku) dengan Slip Biru anda tdk perlu menunggu 2 minggu.

Langkah ini membantu negara mengikis korupsi dan kita tidak perlu memberi Uang Damai ke oknum petugas. Biar gak makin gendut tuh perut polisi.. Forwardlah ke teman2 anda. (Info dr Komisi III) *perlu ditambahkan dengan slip biru kita hanya membayar Rp 36.000 (untuk denda bahwa kita mengakui kesalahan kita)

Semoga Bermanfaat
Sumber : bisa dilihat disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar